Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaBupati Diminta Keluarkan Surat Edaran Larangan Karnaval Berpasangan Sambut HUT RI

Bupati Diminta Keluarkan Surat Edaran Larangan Karnaval Berpasangan Sambut HUT RI

Singkil (Waspada Aceh) – Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPD BKPRMI) Aceh Singkil, mengusulkan agar bupati mengeluarkan surat edaran (SE) larangan berpasang-pasangan saat pelaksanaan karnaval.

“Usul jika boleh ada surat edaran Bupati Aceh Singkil melalui Majelis Adat Aceh (MAA) terkait pelarangan berpasang-pasangan dalam karnaval pakaian adat memeriahkan HUT RI nanti,” kata Sekretaris DPD BKPRMI Aceh Singkil, Mustafa Naibaho, kepada Waspada, Kamis (15/8/2019), terkait persiapan HUT RI ke-74 tahun 2019.

Mustafa menjelaskan, karnaval pakaian adat yang menjadi tradisi tahunan itu biasanya dilaksanakan berpasang-pasangan oleh peserta karnaval dari siswa-siswi mulai dari TK sampai SMA sederajat.

“Alangkah baiknya, pelaksanaan karnaval itu tidak dibuat berpasang-pasangan. Karena seolah-olah berpasangan dengan siswa dan siswi yang non muhrim itu dibenarkan,” ujarnya.

Kebiasan itu dikhawatirkan akan menodai keberlangsungan penerapan syariat Islam di Bumi Aceh terutama di Bumi Syech Abdurrauf Assingkil.

“Hal ini perlu menjadi pemikiran bersama, sehingga dari hal yang terkecil menjadi kebiasaan buruk anak-anak kita. Sehingga perlu kita ajarkan sejak dini bahwa berpasang-pasangan yang bukan muhrim itu tidak dibenarkan,” sebut Mustafa. (Cah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER