Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPutusan Banding: Hukuman Irwandi Yusuf Bertambah Jadi 8 Tahun

Putusan Banding: Hukuman Irwandi Yusuf Bertambah Jadi 8 Tahun

Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, menambahkan hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara

Sebelumnya Irwandi Yusuf divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada April lalu, dengan hukuman 7 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 3 tahun.

Sebagaimana bunyi petikan putusan Pengadilan Tinggi, seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019), dalam Majelis Hakim juga mencabut hak politik Irwandi menjadi lima tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.

Sidang banding itu diketuai Hakim Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap bersama-sama – secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada 8 Agustus 2019.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sejak mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu selesai menjalani pidana.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hingga kini masih belum ada respon baik dari Irwandi Yusuf maupun tim kuasa hukumnya terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut. (rin)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER