Jumat, Oktober 18, 2024
Beranda150 Pasangan Korban Konflik dan Kurang Mampu Ikuti Sidang Isbat

150 Pasangan Korban Konflik dan Kurang Mampu Ikuti Sidang Isbat

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sedikitnya 150 pasangan suami istri di Aceh Selatan yang berasal dari masyarakat kurang mampu dan korban Konflik mengikuti isbat nikah, di Gedung Rumah Agam, Tapaktuan, Rabu (26/6/2019).

Sidang isbat nikah yang akan berlangsung selama tiga hari ini merupakan program Dinas Syariat Islam Aceh bekerja sama dengan Kemenag, Mahkamah Syariah dan Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan.

Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, EMK Alidar, melalui Kasi Bimbingan dan Pengawasan Syariat Islam Aceh, Hasbi, mengatakan, isbat nikah merupakan pengesahan secara hukum terhadap ikrar nikah yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiataan ini diperuntukkan khusus bagi korban konflik dan warga miskin yang dilaksanakan secara terpadu tanpa mengutip biaya,” katanya.

Dijelaskannya, setelah pasangan suami istri mengikuti isbat atau persidangan, mereka akan diberikan buku nikah oleh KUA dan akte kelahiran dari Dukcapil bagi pasangan yang telah mempunyai anak.

Kuota isbat nikah untuk tahun ini sebanyak 1.500 pasangan suami istri yang dibagi dalam 10 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Masing-masing kabupaten/kota dibagi 150 kuota bagi pasangan kurang mampu dan korban konflik.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER