Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaAcehSoal Sekda Mundur, Bupati Pidie Segera Lakukan Tindakan Administrasi

Soal Sekda Mundur, Bupati Pidie Segera Lakukan Tindakan Administrasi

Sigli (Waspada Aceh) – Menyusul Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie, Mulyadi Yakob, telah mengundurkan diri. Bupati Pidie Roni Ahmad alias Abusyik harus segera mengambil langkah administrasi untuk mengisi kekosongan jabatan.

Dosen ilmu hukum Unigha, Sigli, Umar Mahdi, Rabu (8/4/2019) menegaskan pentingnya Bupati Pidie segera melakukan tindakan administrasi, mengingat jabatan Sekda merupakan jabatan strategis dalam mendukung kinerja Kepala Daerah dan penyelenggaran pemerintahan.

Selain itu, jabatan Sekda mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang membantu bupati dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan dinas, lembaga, dan badan kabupaten serta membina pegawai negeri sipil dalam kabupaten.

Ujar Umar Mahdi, bupati harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (Sekda), bupati bisa menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris daerah kabupaten, kata Umar Mahdi, sejalan dengan amanat PP 58 Tahun 2009 sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Sikap tegas bupati dalam mengisi kekosongan jabatan Sekda perlu segera dilakukan, mengingat untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas badan atau pejabat pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Umar Mahdi juga menyinggung tentang menyeruaknya beberapa nama calon Sekda Pidie di tengah-tengah masyarakat seperti diberitakan Waspada beberapa waktu lalu.

“Sehubungan dengan munculnya nama-nama pejabat yang layak untuk memangku jabatan Sekda, ada beberapa hal yang perlu diingatkan antara lain, ada syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .Yaitu, adanya seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pansel yang dibentuk,” katanya.

Menurut dia, untuk kualifikasi yang dapat memangku jabatan Sekda, dibutuhkan ASN yang berkualitas dari segi kemampuan, komunikasi yang baik dengan semua pihak dalam memberikan masukan dan pengawasan, termasuk pengalaman kerja dalam jabatan.

Perlu juga disarankan tingkat kematangan psikologi calon pejabat tersebut. Sehingga terciptanya keseimbangan antara Kepala Daerah dengan pejabat tersebut dan seterusnya hingga ketingkat bawah.

Terkait dengan tiga nama calon Sekda Pidie yang kini hangat dibicarakan di masyarakat, yaitu Samsul Azhar, H.Idami dan M Adam, dia menolah mengomentara ketiga nama tersebut.

“Saya tidak tepat dan tidak pantas untuk menyebutkan nama terlebih mengomentari ketiga sosok tersebut. Karena pada akhirnya kepala daerah yang berhak memutuskan yang terbaik diantara yang terbaik,” kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Sigli ini. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER