Langsa (Waspada Aceh) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16:00 WIB, akhirnya menangkap mantan anggota DPRK Langsa, A bin CA dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron sejak tahun 2018.
Kejari Langsa R Haikal melalui Kasi Pindum, Zulhelmi, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, membenarkan pihaknya telah mengamankan terpidana dalam kasus ijazah palsu pada Pemilu 2014, dan kini sudah dijebolkan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) kelas II Langsa.
Katanya, pihak Kejaksaan Langsa melaksanakan dan menjalankan putusan No. 107 K/PID/2016 Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Juni 2016 lalu.
“Terpidana sudah terdeteksi dan kita langsung melakukan koordinasi ke pihak kepolisian. Sekitar empat orang petugas segera menuju TKP untuk melakukan eksekusi,” ujar Zulhelmi.
Terpidana ditangkap di Gampong Langsa Blang, Kec. Langsa Kota, di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Pihak keluarganya juga koorperatif.
Menurut Zulhelmi, status terpidana menjalankan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100.000.000 subider kurungan tiga bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi.
Dijelaskan Zulhelmi, terpidana sejak DPO dikeluarkan 2018, baru kini berhasil dieksekusi. Padahal sejauh ini sudah mencoba memanggil yang bersangkutan hampir lebih tiga kali, namun juga tidak memenuhi panggilan dimaksud.
Diberitakan sebelumnya terpidana diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2014.
Dia mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah paket C yang belakangan terbukti palsu. (m43)