BerandaBeritaUsulkan SMSI Jadi Penyelenggara HPN 2027, Ketum Firdaus Diberhentikan PWI

Usulkan SMSI Jadi Penyelenggara HPN 2027, Ketum Firdaus Diberhentikan PWI

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dijatuhi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat setelah mengusulkan SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai keputusan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 itu memunculkan persoalan mengenai kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Makali menjelaskan, usulan Firdaus disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Menurutnya, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI agar penyelenggaraan HPN lebih terbuka dan melibatkan organisasi konstituen Dewan Pers secara proporsional.

“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali.

Ia menyoroti keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, yang menyebut HPN sebagai program strategis PWI.

Menurut Makali, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang yang menyampaikan aspirasi sebagai pimpinan organisasi lain.

Makali juga menilai penyelenggaraan HPN perlu menjadi agenda bersama masyarakat pers Indonesia. Ia merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN, yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Selain itu, Makali menyoroti penyelenggaraan HPN 2026 di Banten. Ia menyebut sejumlah hal yang perlu dievaluasi, antara lain keterwakilan delegasi, distribusi akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara utama.

Menurut Makali, kuota undangan delegasi SMSI pada acara puncak HPN 2026 berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang.

Dorong Perubahan Tata Kelola HPN

SMSI Pusat, kata Makali, tengah mengkaji langkah strategis untuk mendorong tata kelola HPN yang lebih transparan, adil, dan inklusif.

Ia meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk menyepakati mekanisme penyelenggaraan HPN.

Dua opsi yang ditawarkan ialah membentuk kepanitiaan bersama atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan.

“Yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Makali berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang adil demi menjaga persatuan serta kemerdekaan pers nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER