Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40), yang diduga mencuri dua unit telepon genggam dan satu unit magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
HK ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, setelah hampir dua bulan polisi melakukan penyelidikan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Mahdalena (21), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 16 Agustus 2026.
“Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” kata Dizha, Senin (12/10/2026).
Pencurian itu diketahui korban pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidur sebelum beristirahat.
Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan mendapati jendela ruang tamu terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga telah terlepas.
Setelah diperiksa, korban mengetahui tiga barang miliknya hilang, yakni satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah hampir dua bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.
Menurut Dizha, berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mencuri barang-barang milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran kepolisian, HK diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 terkait kasus curanmor di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Dizha mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. (*)



