Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan nelayan Aceh agar tidak memasuki wilayah perairan negara lain saat melaut, meskipun menghadapi kondisi sulit akibat minimnya hasil tangkapan.
Imbauan itu disampaikan Haji Uma menyusul kembali terjadinya kasus nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah perairan kedua negara. Sebanyak 13 nelayan dari KM Anak Manja kini dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada 18 September 2026.
Haji Uma mengatakan, kasus nelayan Aceh yang tersandung persoalan batas wilayah perairan bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, persoalan tersebut sudah seperti fenomena yang berulang sehingga nelayan perlu meningkatkan kewaspadaan saat berada di laut.
“Kita harus waspada terhadap garis batas perairan ini. Apakah bentuknya teledor ataupun kesengajaan, harus dihindari,” kata Haji Uma, Selasa (15/9/2026).
Ia mengakui terdapat kondisi dilematis yang dihadapi nelayan ketika hasil tangkapan tidak sesuai harapan. Nelayan yang telah berhari-hari berada di laut terkadang harus menghadapi persoalan bahan bakar yang semakin menipis, sementara hasil tangkapan belum mencukupi.
Dalam kondisi seperti itu, kata Haji Uma, nelayan bisa tergoda mencari lokasi penangkapan ikan yang dianggap lebih menjanjikan, termasuk ketika lokasi tersebut berada di sekitar garis perbatasan.
“Kadang-kadang ada kondisi dilematis. Sudah beberapa hari di laut, hasil tidak ada, BBM juga habis. Kemudian melihat ada kerumunan ikan di sekitar perbatasan,” ujarnya.
Menurutnya, situasi tersebut dapat membuat nelayan tanpa sadar atau karena dorongan keadaan memasuki wilayah perairan negara lain. Ketika alat tangkap kemudian diturunkan, mereka baru menyadari telah berada di wilayah yang bukan yurisdiksi Indonesia.
“Ini yang sering terjadi. Ketika pukat diturunkan di situ, ternyata ketangkap,” katanya.
Haji Uma menegaskan, kondisi ekonomi dan minimnya hasil tangkapan tidak boleh menjadi alasan bagi nelayan untuk mengambil risiko memasuki wilayah perairan negara lain secara ilegal.
Sebab, konsekuensinya tidak hanya berupa proses hukum, tetapi juga dapat membuat nelayan harus meninggalkan keluarga dalam waktu yang tidak pasti.
“Ini harus dihindari. Meski tidak ada hasil, minimal konsekuensinya anak, keluarga, istri kita tinggalkan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta nelayan meningkatkan kehati-hatian dan memastikan posisi kapal tetap berada di dalam wilayah perairan Indonesia.
“Kehati-hatian dan kesadaran penting. Jangan melampaui garis batas negara orang,” tegas Haji Uma.
Haji Uma juga menyebut setiap nelayan memiliki perangkat navigasi yang seharusnya dapat membantu mengetahui posisi kapal. Namun, penggunaan dan informasi navigasi tersebut perlu benar-benar diperhatikan ketika kapal berada di kawasan yang berdekatan dengan batas perairan negara.
Ia mengatakan imbauan mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap batas wilayah tersebut juga telah disampaikan kepada pihak perwakilan Indonesia di Thailand.
Menurut Haji Uma, persoalan nelayan yang memasuki wilayah perairan negara lain perlu menjadi perhatian bersama agar kasus serupa tidak terus berulang dan nelayan Aceh tidak kembali berhadapan dengan proses hukum di luar negeri. (*)



