BerandaInternasionalForum Tanah Air Sikapi Soal Kewarganegaraan Ganda

Forum Tanah Air Sikapi Soal Kewarganegaraan Ganda

New York (Waspada Aceh) – Forum Tanah Air (FTA), komunitas jaringan diaspora Indonesia di 26 negara, akan menggelar Dialog dan Diskusi Kebangsaan (D&DK) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwikewarganegaraan Terbatas.

Diskusi tersebut akan digelar secara daring melalui Zoom, Sabtu (12/9/2026), pukul 09.00 waktu New York atau 20.00 WIB, dengan moderator wartawan senior Hersubeno Arief. Kegiatan diawali sambutan Winanto Adi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.

Pembahasan mengenai dwikewarganegaraan mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan RUU Dwikewarganegaraan Terbatas dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPR RI.

RUU tersebut mengatur dua kategori kewarganegaraan. Pertama, dwikewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli).

Kedua, kewarganegaraan tertentu bagi orang-orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.

Pemerintah menyebut RUU tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan yang berlaku saat ini, anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem ius soli dapat memiliki kewarganegaraan ganda secara terbatas hingga berusia 18 tahun dan kemudian diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada diaspora bertalenta untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.

Ketua FTA, Tata Kesantra, yang berdomisili di New York, mengatakan RUU Dwikewarganegaraan Terbatas merupakan langkah strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah air sekaligus menarik talenta global agar dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.

“RUU ini merupakan langkah sangat strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah tumpah darahnya, sekaligus menarik talenta-talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet, agar berkontribusi bagi pembangunan nasional,” kata Tata.

Namun, menurut dia, aturan tersebut harus menetapkan kriteria objektif mengenai pihak yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, bentuk kontribusi yang diharapkan, serta hak dan kewajiban yang melekat pada penerimanya.

Hal itu, lanjut Tata, perlu mempertimbangkan aspek loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik hingga potensi konflik hukum antarnegara.

“Isu yang paling krusial adalah hak politik WNI pemegang paspor ganda. Sejauh mana mereka dapat terlibat dalam politik, baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Loyalitas dan kesetiaan mereka juga perlu dipertanyakan, khususnya dalam bidang-bidang yang sensitif terhadap kemaslahatan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal FTA, Syafril Sjofyan, menilai RUU tersebut selain strategis juga memiliki aspek sensitif yang harus mendapat perhatian serius.

Menurutnya, perlu ada prinsip utama dalam aturan tersebut agar kewarganegaraan ganda terbatas tidak berubah menjadi komoditas atau alat kepentingan politik.

“Dwikewarganegaraan terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan. Kalau prinsip itu masuk, UU ini bisa menjadi instrumen brain gain. Kalau tidak, justru bisa berubah menjadi instrumen patronase dan jual beli kewarganegaraan,” kata Syafril.

Ia mengatakan FTA memandang penting keterlibatan publik dalam proses pembahasan RUU tersebut. Terlebih, pemerintah menyatakan rancangan aturan itu masih dalam tahap harmonisasi sehingga ruang bagi penyampaian aspirasi dan masukan masih terbuka.

“Karena itu sangat penting kegiatan FTA ini sebagai advokasi dan pengawasan publik. Aspirasi diaspora perlu diserap DPR, artinya ruang untuk mengintervensi substansi masih terbuka melalui Komisi XIII DPR RI,” ujarnya.

Syafril berharap hasil dialog tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran dan gagasan sebagai referensi bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyusun kebijakan yang berkeadilan serta berpihak pada kepentingan nasional.

“FTA akan mengemas hasil dialog ini dalam bentuk kajian secara sistematis sehingga dapat menjadi referensi dan acuan dalam membuat kebijakan,” katanya.

Adapun narasumber dalam D&DK FTA tersebut yakni Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, serta Pakar Hukum Tata Negara Dr. Ahmad Ahsin Thohari.

Sementara itu, penanggap berasal dari diaspora FTA, yakni Dr. Indria Ernaningsih, dari Doha, Qatar; dr. Endin Nokik Stujanna, dari New York, Amerika Serikat; dan M. Maudy Alvi, dari Jerman.

Syafril menambahkan, FTA merupakan komunitas gagasan mengenai masa depan Indonesia yang berupaya memberikan sumbangsih pemikiran sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air.

“Untuk itu, diaspora, aktivis, serta pengamat di Indonesia kami ajak berpartisipasi aktif dalam Dialog dan Diskusi Kebangsaan FTA,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER