Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perempuan akar rumput di Aceh meminta pemerintah tidak lagi menempatkan mereka sekadar sebagai peserta dalam forum konsultasi ketika membuat kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup.
Mereka menuntut partisipasi yang lebih bermakna, mulai dari memperoleh informasi, menyampaikan pendapat hingga memiliki kesempatan memengaruhi keputusan.
Tuntutan itu disuarakan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) melalui aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (13/8/2026).
Sejumlah perempuan membentangkan poster dengan pesan kritis terhadap kebijakan pembangunan dan investasi. Salah satunya berbunyi, “Jangan tenggelamkan hak perempuan demi investasi”. Poster lainnya bertuliskan, “Terlalu banyak izin proyek, tapi sedikit keadilan”.

Aksi tersebut menjadi bagian dari kampanye “Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput”, sekaligus dukungan terhadap rencana judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan selama ini perempuan belum memperoleh ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.
Menurut dia, persoalannya bukan sekadar apakah perempuan hadir dalam sebuah forum, melainkan apakah suara mereka benar-benar dipertimbangkan dalam
keputusan.
“Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.
Yeni mengatakan perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menjaga lingkungan dan mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut, menurut dia, semestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Namun, perempuan akar rumput kerap berada di posisi sebagai pihak yang menerima dampak setelah sebuah kebijakan pembangunan dijalankan.
Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong judicial review UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya memperjuangkan hak konstitusional perempuan.
“JR ini penting dilakukan. Ini merupakan ruang bagi perempuan dalam memperjuangkan haknya, di antaranya hak perempuan untuk didengar, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi bermakna dalam keputusan lingkungan hidup, serta kepastian tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan,” katanya.
Di lokasi aksi, isu investasi dan lingkungan menjadi salah satu pesan utama yang dibawa peserta.
Selain poster tentang hak perempuan, mereka membawa pesan “Krisis iklim memiskinkan perempuan pesisir”, “Keadilan tak akan lahir dari hukum yang abai ke perempuan”, serta “Stop jadikan utang sebagai pendanaan iklim”.
Bagi kelompok perempuan, krisis lingkungan tidak berdampak sama terhadap semua orang.
Perempuan akar rumput, khususnya yang menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam, dinilai memiliki kerentanan tersendiri ketika terjadi perubahan lingkungan maupun pembangunan yang mengubah ruang hidup mereka.
Aditya dari Sumatera Environmental Initiative mengatakan masih banyak perempuan akar rumput yang belum mendapatkan hak dan ruang yang memadai dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak.
“Banyak kelompok perempuan akar rumput yang tidak mendapatkan haknya dalam upaya penyelamatan lingkungan di tingkat tapak, padahal perempuan memiliki peran yang krusial,” ujar Aditya.
Menurut dia, perempuan tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai kelompok yang menerima dampak pembangunan.
Pengalaman, pengetahuan dan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas, kata dia, harus diakui dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Aksi damai bersama Solidaritas Perempuan ini merupakan bagian dari kontrol terhadap tata kelola sumber daya alam yang menjadi mandat secara kelembagaan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan. Mereka meminta pemerintah menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang dinilai memperbesar feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam dan agraria.
Mereka juga meminta negara menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan serta partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta diakui sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, bukan hanya sebagai informasi tambahan setelah kebijakan dibuat.
Massa juga mendesak penerapan prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk tindakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Tuntutan terakhir adalah mendorong negara menjalankan kewajiban konstitusional dan kewajiban HAM internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam UUD 1945 dan CEDAW.
Bagi perempuan yang terlibat dalam aksi tersebut, persoalan lingkungan bukan hanya perkara kerusakan alam. Di balik izin proyek, investasi dan kebijakan pembangunan, ada masyarakat yang ruang hidupnya ikut berubah.
Karena itu, mereka meminta perempuan tidak hanya diberi tempat untuk hadir dan berbicara, tetapi juga diberi ruang untuk ikut menentukan keputusan.
Sebab, bagi mereka, partisipasi tidak selesai ketika mikrofon diberikan kepada perempuan. Partisipasi baru bermakna ketika suara perempuan ikut memengaruhi keputusan yang menentukan masa depan ruang hidupnya. (*)



