BerandaAcehPersonel Polri dan TNI di Aceh Jaya Amankan Excavator dan 3 Orang...

Personel Polri dan TNI di Aceh Jaya Amankan Excavator dan 3 Orang Diduga Penambang Emas Ilegal

Calang (Waspada Aceh) – Tim gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, AKP Junaidi, S.H, Dansubdenpom Calang, Lettu CPM Mardi Wance, personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU, Personel Subdenpom Calang.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi mengungkapkan, saat penindakan, petugas mengamankan tiga orang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

“Masing-masing R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia,” beber Kasat

Selain itu, lanjutnya, petugas turut mengamankan satu unit excavator merek Liugong warna kuning serta tiga buah karpet asbuk yang ditemukan di lokasi.

Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan kepolisian, tim gabungan sebelumnya bergerak menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tim kemudian memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh dan berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.

“Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja,” ungkapnya

Kasat menambahkan, dalam penindakan tersebut, sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) tidak dibawa ke Mapolres Aceh Jaya ,karena ukuran dan kondisi medan yang sulit. Namun, barang bukti tersebut telah didokumentasikan oleh petugas.

“Ketiga terduga pelaku bersama excavator selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan ahli dan instansi terkait.

Kepolisian juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap wilayah yang telah dilakukan penindakan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyidik Polres Aceh Jaya selanjutnya akan melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan atau BAP, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER