BerandaAcehASN di Gayo Lues Ditangkap Saat Edarkan Sabu

ASN di Gayo Lues Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Blangkejeren (Waspada Aceh) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima informasi mengenai seorang pria bernama Antoni yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi.

Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah badan serta pakaian yang dikenakan tersangka dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet di kantong depan jaket tersangka. Polisi juga menyita satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/7/2026) dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli seharga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.

Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas mengedarkan sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER