Takengon (Waspada Aceh) – Akhirnya personil KIP Aceh Tengah dilantik, setelah menjelang sebulan, tugas dan wewenang KIP di negeri dingin ini diambil alih KIP Aceh.
Pelantikan KIP Aceh Tengah berlangsung, Senin (18/3/2019), di Oproom Setdakab Aceh Tengah di Takengon, oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dihadiri Forkopimda dan undangan lainnya.
Sebelumnya, KIP Aceh Tengah terhitung sejak 23 Februari 2019 demisioner. Lambannya DPRK Aceh Tengah dalam menyelesaikan persoalan administrasi yang diminta pihak KPU pusat, mengakibatkan SK untuk lima pengurus KIP ini baru ditanda-tangani KPU, 16 Maret 2109.
Komisioner KIP Aceh Tengah yang dilantik, antara lain; Yunadi HR, Muhklis, Ivan Astavan Manurung, Marwansyah dan Sertalia. Sebelumnya ada nama Hamidah diantara lima calon yang diusulkan DPRK, namun KPU mempersoalkan status Hamidah yang sudah dua kali menjadi anggota KIP di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, saat melantik komisioner KIP Aceh Tengah, menaruh harapan besar kepada mereka yang dilantik untuk melaksanakan tugas yang puncaknya pada 17 April 2019.
“Biarkan KIP melaksanakan tugasnys sesuai ketentuan dan peraturan. Jangan diintervensi, jangan ada tekanan terhadap KIP,” pinta Shabela menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya yakin KIP akan independen dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi mayoritas komisioner KIP ini sudah berpengelaman dalam persoalan Pileg dan Pilkada, baik sebagai KIP ataupun Panwas,” lanjut Shabela.
Shabela sangat mengharapkan pihak penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral. “Bila KIP netral pelaksanaan Pileg dan Pilpres aman dan lancar. Karena KIP mampu mempertanggung-jawabkannya. Untuk itu jangan diintervensi,” kata bupati. (b32)