Jakarta (Waspada Aceh) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan barang bukti luar biasa berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah besar mata uang asing dan rupiah dari penggeledahan sebuah hunian di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang skala besar, yaitu kasus korupsi batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik besar-besaran atau “Blackout Sumatera”, kasus dugaan korupsi PT Asabri, serta kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Kepala Korps Penyelidikan Tindak Pidana Khusus (Kakortas Tipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, memaparkan rincian temuan tersebut di lokasi penggeledahan, Perumahan Bogor Golf Hijau, pada Kamis dini hari (9/7/2026).
“Ditemukan brankas yang terkunci rapat. Setelah dibuka, di dalamnya tersimpan tujuh koper besar. Isinya, yang pertama adalah 74 kilogram emas batangan. Selanjutnya ditemukan uang tunai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat, 14.083.800 Dolar Singapura, serta uang tunai Rupiah sebesar 100 juta rupiah. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah pada kurs saat ini, estimasi keseluruhan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 476 miliar,” ungkap Totok.
Sebelumnya, dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu 8 Juli 2026, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda, antara lain kafe de’Clan Signature dan sebuah tempat penukaran uang asing di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi kafe tersebut polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp60 miliar, sedangkan di tempat penukaran uang ditemukan 16 jenis mata uang asing senilai Rp7,2 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh, total aset yang berhasil disita oleh tim penyidik dari berbagai lokasi mencapai nilai ratusan miliar rupiah. Dari penggeledahan di rumah Sentul saja, nilai uang asing yang ditemukan jika dikonversi mencapai sekitar Rp282,4 miliar, belum termasuk nilai emas batangan yang harganya terus bergerak naik di pasar dunia.
Totok menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Seluruh aset telah disegel dan diamankan dengan pengawasan ketat untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran aset lain dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga merugikan negara masih terus dilakukan. Segala bukti yang ditemukan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Totok.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum merinci pemilik sah aset tersebut maupun status hukum penghuni rumah di Sentul. Pihak kepolisian berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru dalam waktu dekat setelah rangkaian pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan. (*)



