Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui SPBU Nelayan sebagai lembaga penyalur resmi tetap berjalan dan terus dilakukan guna menunjang aktivitas masyarakat pesisir.
Pertamina menyampaikan bahwa penetapan kuota dan alokasi BBM subsidi merupakan kewenangan pemerintah melalui BPH Migas selaku regulator.
“Dalam hal ini, PPN Regional Sumbagut memastikan penyaluran BBM subsidi kepada nelayan dilakukan sesuai mekanisme dan peruntukannya agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerima,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, Kamis (21/5/2026).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, dan lembaga penyalur guna memastikan kebutuhan energi nelayan tetap terpenuhi serta distribusi BBM berjalan optimal.
Pertamina juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun pelanggaran terkait penggunaan BBM subsidi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bersama aparat dan instansi terkait guna memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan pembelian BBM sesuai ketentuan dan peruntukannya agar distribusi energi dapat berjalan merata dan berkelanjutan,” jelasnya. (*)



