Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAceh893 Tenaga Honorer dan THL Sabang Terancam Dirumahkan

893 Tenaga Honorer dan THL Sabang Terancam Dirumahkan

Sabang (Waspada Aceh) – Sedikitnya 893 tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan terancam dirumahkan alias tidak disambung kontraknya pada tahun 2020 ini.

Hal itu terkait kesepakatan bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, yang telah sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.

Penghapusan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan, di pemerintahan tidak ada istilah tenaga honorer dan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sabang, Zakaria, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Minggu (26/1/2020), mengaku tidak berani memberikan komentar lebih jauh tentang kebijakan Kemenpan RB untuk menghapus tenaga honorer dan THL seperti yang diatur dalam PP No.49 tahun 2018

Dia mendapat informasi dari Kemenpan RB sudah ada wacana mengundang Pemprop dan Pemkab/Pemko seluruh Indonesia untuk sosialisasi kebijakan itu sekaligus mengambil kebijakan yang tepat.

“Jadi untuk sementara ini Pemko Sabang belum mengambil sikap, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat”, ucap Sekda Sabang, Zakaria.

Kata dia, jumlah tenaga honorer dan THL di lingkup Pemko Sabang sebanyak 893 orang, sedangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah wisata itu sebanyak 2.383 orang, atau sekitar 30 persen jumlah tenaga honorer. (B31)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER