Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba, dengan total 79 tersangka diamankan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri menyampaikan dalam siaran pers diterima waspadaaceh.com, Senin (2/6/2025).
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Sepakat Segenep.
“Dari 36 kasus yang kami tangani, kami berhasil menyita 1.274,96 gram sabu dan 10.652,42 gram ganja,” ungkap AKBP Yulhendri usai pelaksanaan Apel Deklarasi Perang terhadap Narkoba, Premanisme, Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Pemuda, Babussalam, Minggu, (1/6/2025).
Dari total 79 tersangka, lima di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Penanganan terhadap anak-anak ini, kata Kapolres, dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jika dikalkulasi, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari barang bukti sabu mencapai 12.749 orang, sedangkan dari ganja sebanyak 23.401 jiwa. Ini menunjukkan dampak besar dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” tambah mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut.
Salah satu kasus menonjol dalam periode ini adalah pengungkapan peredaran sabu seberat 1 kilogram pada 22 April 2025, yang ditaksir bernilai Rp1 miliar. Kasus ini menjadi puncak dari operasi intensif selama dua bulan terakhir, di mana puluhan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Aceh Tenggara.
“Ini merupakan prestasi luar biasa. Kami dari pemerintah daerah memberikan sertifikat penghargaan kepada Kapolres dan jajarannya atas kerja keras dalam mendukung program P4GN-PN,” ujarnya.
Program P4GN-PN merupakan strategi nasional dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Kolaborasi aktif antara kepolisian dan pemkab diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba hingga ke tingkat desa. (*)