Jumat, April 18, 2025
spot_img
Beranda63 Mahasiswa Aceh Penerima Beasiswa Telah Kembalikan Rp791,7 Juta Kerugian Negara

63 Mahasiswa Aceh Penerima Beasiswa Telah Kembalikan Rp791,7 Juta Kerugian Negara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Posko pengembalian dana beasiswa Aceh tahun 2017 yang dibuka Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, kembali menerima pengembalian uang negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3 2022).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3/ 2022).

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara segera mungkin.

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER