Sabtu, September 20, 2025
spot_img
Beranda6 Poin Terkait Remunerasi di RSUDZA dari Pemerintah Aceh

6 Poin Terkait Remunerasi di RSUDZA dari Pemerintah Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kebijakan penyesuaian remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjadi sorotan usai aksi damai yang digelar pegawai pada Rabu, (18/9/2025) kemarin.

Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa skema remunerasi akan tetap dijalankan sesuai regulasi dan prinsip proporsionalitas, sementara pihak manajemen RSUDZA juga harus memastikan layanan publik tidak boleh terganggu.

Plh Direktur RSUDZA, dr. Arifatul Khorida, M.P.H., FISQua, yang turut hadir dalam pertemuan bersama Sekda, menyampaikan komitmen jajaran rumah sakit untuk mengawal proses penyesuaian kebijakan ini.

Menurutnya, isu remunerasi tidak boleh menggeser orientasi utama RSUDZA sebagai pusat layanan kesehatan rujukan tertinggi di Aceh.

“Kami memahami aspirasi pegawai. Namun yang utama adalah menjaga pelayanan tetap berjalan profesional. Tidak boleh ada pasien yang merasa terabaikan hanya karena proses penyesuaian remunerasi,” tegas Arifatul, Jumat (19/9/2025) kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aceh merinci enam poin utama arahan Gubernur dan Wakil Gubernur terkait kebijakan remunerasi:

1. Remunerasi di RSUDZA, RS Jiwa, dan RSIA terdiri dari TPP dan jasa medis. TPP akan disesuaikan dengan proporsionalitas, jasa medis tetap mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2013.

2. Pergub Nomor 15 Tahun 2024 akan direvisi untuk mengakomodasi skema remunerasi terbaru.

3. Ketiga rumah sakit diminta membentuk tim perumus revisi remunerasi agar konsisten dengan regulasi.

4. Kebijakan baru akan berlaku mulai tahun 2026.

5. Direktur RSUDZA diminta merevisi aturan internal terkait jasa pelayanan agar tetap selaras dengan Pergub 101/2013.

6. Tim gabungan dari RSUDZA, RSJ, dan RSIA akan dilibatkan dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Arifatul menuturkan Sekda Aceh juga menekankan bahwa remunerasi bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan dan profesionalisme. “Kami ingin semua profesi, baik medis maupun non-medis, merasakan proporsionalitas yang adil,” ujarnya.

Meski aksi damai berlangsung, manajemen RSUDZA memastikan seluruh layanan berjalan normal. Dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, rawat jalan, hingga layanan penunjang, semua unit tetap beroperasi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap keselamatan pasien. Remunerasi penting, tapi pelayanan publik jauh lebih utama,” ujar Arifatul menegaskan.

Kehadiran Plh Direktur RSUDZA bersama jajaran direksi dan perwakilan profesi kesehatan di pertemuan tersebut dianggap menjadi penyejuk di tengah dinamika tuntutan pegawai.

Dengan dukungan pemerintah, manajemen rumah sakit kini dituntut memainkan peran ganda, menjaga profesionalisme layanan sambil memastikan skema remunerasi yang adil dan sesuai aturan segera terealisasi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER