Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam di Banda Aceh. Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan pantauan, Waspadaaceh.com, keenam pelanggar tersebut menerima hukuman cambuk dari algojo dengan jumlah yang berbeda-beda. Tertinggi sebanyak 34 kali cambuk, sedangkan terendah 8 kali cambuk.
Adapun keenam pelanggar adalah, F dicambuk 20 kali, M dicambuk 21 kali, AS dicambuk 24 kali, RM dicambuk 8 kali. Keempatnya terbukti melanggar qanun terkait jarimah maisir (perjudian).
Sementara itu, MI menerima 28 cambukan karena terlibat dalam kasus jarimah khamar (konsumsi minuman keras).
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada MK, yang dicambuk 34 kali atas kasus jarimah pelecehan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Hukuman MK awalnya sebanyak 40 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan enam bulan, sehingga totalnha 34 kali cambuk.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. Para terpidana sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kajhu. Setelah melalui pemeriksaan tim jaksa dan Mahkamah Syariah, eksekusi dilakukan hari ini.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh, khususnya para pemuda, untuk menjauhi maksiat seperti judi, minuman keras, dan perbuatan yang melanggar syariat. Semua itu hanya merugikan diri sendiri dan merusak kehormatan orang lain,” ujar Roslina.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan fokus mencari aktivitas yang positif dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun untuk masyarakat Kota Banda Aceh. (*)