Nagan Raya (Waspada Aceh) – Enam pelaku maisir (judi) menjalani uqubat cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).
Eksekusi disaksikan Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan perwakian dari Polres.
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat Islam tersebut diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana menjelaskan, enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk, yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD, terbukti secara sah melakukan pelanggaran syariat, yaitu melakukan maisir.
Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.
Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.
Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Pelaksanaan ini tetap melakukan protokol kesehatan dan terbuka untuk umum.
Sebelum pelaksanaan hukuman, para terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan, menggunakan masker atau face mask dan menjaga physical distancing.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma kepada Waspada mengatakan, untuk pelaku khalwat (berduaan di tempat sepi) yang terjadi di Nagan Raya sudah diselesaikan secara adat.
Karena harus ada bukti tertentu, untuk kasus pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, diselesaikan secara adat istiadat.
“Untuk kasus khalwat di wc itu sudah kita serahkan ke tingkat desa. Hasil musyawarah, mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma, Kasatpol PP dan WH Nagan Raya. (b22)