Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 51 perempuan paralegal lingkungan hidup dari 15 kabupaten/kota di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sekitarnya berkumpul di Banda Aceh untuk memperkuat peran perempuan dalam menjaga kelestarian alam dan keadilan ekologi.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan berlangsung di Hotel Rasamala sejak 21 – 23 Oktober 2025.
“Konsolidasi ini menjadi langkah bersama 51 perempuan paralegal lingkungan hidup memperkuat gerakan di akar rumput, saling menguatkan langkah nyata, serta mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan ekologi,” ujar Rubama, Community Empowerment Manager Yayasan HAkA.
Menurut Rubama, selama tiga hari kegiatan, para paralegal perempuan akan berbagi pengalaman, bernapas bersama dalam perjuangan, serta menyusun langkah strategis mempertahankan ruang hidup dan penghidupan masyarakat di tingkat tapak.
Sejak 2017, Yayasan HAkA bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melakukan penguatan kapasitas bagi 158 perempuan di 13 kabupaten di Aceh melalui pelatihan dasar dan lanjutan paralegal lingkungan hidup.
Materi yang diberikan mencakup isu perempuan dan sumber daya alam (SDA), hak atas lingkungan hidup, tindak pidana lingkungan, serta strategi advokasi.
Rubama menegaskan, forum konsolidasi ini bukan sekadar temu jaringan, tetapi juga ruang untuk memperdalam pengetahuan hukum lingkungan, memperkuat solidaritas lintas wilayah, dan menumbuhkan paralegal perempuan yang aktif menjadi inisiator pembela hak-hak lingkungan.
“Harapannya, para paralegal ini tidak hanya menjadi penggerak di komunitasnya, tapi juga garda terdepan dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada keadilan ekologis,” tambahnya. (*)