Tapaktuan (Waspada Aceh) – Lima warga di Kabupaten Aceh Selatan menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Eksekusi hukuman cambuk berlansung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupeten Aceh Selatan, Kamis (3/12/2020). Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, terhukum cambuk adalah Hendra Sumarlin, Rahmat dan Al Hasyir, masing-masing sebanyak 100 kali.
Sementara Fahmidar menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya selama 6 bulan atau 180 hari sehingga sisa uqubat Ta’zir sebanyak 24 kali.
Sedangkan Sridevi (perempuan) menjalani hukuman cambuk sebanyak 50 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 6 bulan atau 180 hari sehingga sisa uqubat ta’zir sebanyak 44 kali.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rista Zullibar, mengatakan, sebanyak lima warga Aceh Selatan yang terdiri dari empat pria dan satu perempuan menjalani uqubat ta’zir cambuk hari ini.
“Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana melibatkan pengawasan dari tim dokter Puskesmas Tapaktuan dan polisi,” pungkasnya. (Faisal)