Kutacane (Waspada Aceh) – Sudah lebih satu bulan, lima tersangka DPO kasus pemerkosaan remaja putri yang terjadi di salah satu pondok ladang jagung di Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara, masih belum berhasil ditangkap. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya karena para pelaku masih berkeliaran (bebas) di luaran.
Dedi Safriadi, pihak keluarga korban, kepada Waspadaaceh.com, Senin (14/03/2022), mengatakan, perkembangan kasus pemerkosa terhadap adiknya IP, 19, hingga sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
Dia berharap adanya lembaga bantuan hukum yang dapat mendampingi korban pemerkosa yang melibatkan enam pemuda tersebut. Satu dari enam pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, katanya.
Dia mengatakan, kasus ini terbilang mandek. Lima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO tapi belum hingga saat ini berhasil diamankan, kata Dedi, saat menyambangi gedung PWI Agara.
“Saya kecewa terhadap keluarga pelaku, seakan kasus adik saya hanya dianggap sebagai permainan mereka,” kata Dedi, dengan nada kesal.
Terkait kasus pengeroyokan dirinya, dia mengatakan baru saja dipertemukan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara dengan tersangka di Mapolres tersebut.
Dari hasil pertemuan, kata dia, tersangka sudah mengakui bersalah atas perbuatan yang disangkakan dalam BAP pemeriksaan saksi dan korban. Sebelumnya, berkas yang disampaikan kepolisian ke pihak kejaksaan ditolak karena belum ada pengakuan dari tersangka, terangnya. (Samsuri)