Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
Beranda41 ASN Terjaring Razia Satpol PP Pasca Libur Idul Fitri

41 ASN Terjaring Razia Satpol PP Pasca Libur Idul Fitri

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Hari pertama dan hari kedua masuk kerja setelah liburan Idul Fitri 1442 H, sebanyak 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak terjaring razia oleh Satpol PP Aceh. Mereka diketahui sedang nongkrong di warung kopi dan kafe pada saat jam kerja.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Selasa (18/5/2021) via telepon, pada hari pertama pihaknya menjaring sebanyak 25 ASN dan 6 tenaga kontrak. Pada hari kedua menjaring 16 ASN dan 1 tenaga kontrak. Selain itu pihaknya juga menjaring beberapa unit mobil dinas yang digiring ke marko untuk ditindaklanjuti.

Tarmizi mengatakan, razia ini rutin dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.

Tarmizi menyebutkan, berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak atau honorer berada di warung kopi/kafe.

Penertiban itu sebagai pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tantatan norma baru produktif dan aman Corona Virus Desease (COVID-19) di Aceh.

“PNS ataupun non PNS tidak ada di warung kopi atau di kafe selama COVID-19,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Irhamuddin mengatakan, setelah terjaring razia para pelanggar akan dibawa ke kantor Satpol PP dan akan dilakukan pembinaan oleh petugas.

“Adapun bagi para pelanggar akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, membuat surat pernyataan yang ditandatangani,” tutup Irham. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER