Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 40 warga binaan beragama Nasrani di Lapas dan Rutan wilayah Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Natal, dan dua di antaranya langsung bebas.
“Mereka adalah satu orang dari Lapas Kutacane dan satu orang dari Rutan Singkil,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Rabu (25/12/2024).
Meurah Budiman turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang diselenggarakan secara hybrid.
Penyerahan SK remisi serentak ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang diikuti serentak oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia.
Meurah Budiman secara langsung menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Natal secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sebagai bagian dari acara penyerahan remisi khusus natal.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, dengan harapan agar mereka dapat terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan,” ujar Meurah Budiman.
Sebelumnya, dalam acara ini Menteri Agus Andrianto memberikan sambutan yang disiarkan secara virtual. Menteri Agus menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana serta anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan mengalami penurunan tingkat risiko.
“Remisi ini bertujuan untuk menstimulasi warga binaan agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan untuk terus menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, serta mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih cepat dan efektif. (*)