Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAceh4 Terdakwa Korupsi Sertifikasi Aset PT KAI Tolak Dakwaan Jaksa

4 Terdakwa Korupsi Sertifikasi Aset PT KAI Tolak Dakwaan Jaksa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terdakwa korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penolakan tersebut dibacakan masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh, Senin (15/2/2021).

Sidang yang berlangsung secara virtual ini, dengan majelis hakim, Dahlan sebagai hakim ketua serta didamping Nurmiati dan Eduar, sebagai hakim anggota. Sidang tersebut turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Hari Arfan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Keempat terdakwa mengikuti sidang secara telekonferensi dari Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, di mana mereka saat ini ditahan.

Keempat terdakwam yakni IODZ dengan penasihat hukum Jalaluddin dan Najmuddin, terdakwa Sf dengan penasihat Eko Suprijandi, terdakwa RI dengan penasihat hukum Sultoni Hasibuan. Serta terdakwa MAP, dengan dua penasehat hukum Jupenris Sidauruk dan Muhammad Iqbal Rozi.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Jalaluddin, sebagai penasihat hukum terdakwa IODZ menyatakan dakwaan JPU dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum.

“Dakwaan dibuat tidak berdasarkan waktu, tidak lengkap tindak pidananya. Terdakwa dalam dakwaan JPU memperkaya diri sendiri diri dan orang lain. Namun, setelah kami pelajari dakwaan jaksa, tidak benar terdakwa memperkaya diri maupun orang lain,” kata Najamuddin.

Kemudian eksepsi terdakwa RI yang dibacakan penasihat hukumnya Sultoni Hasibuan, menyebutkan, dakwaan JPU kabur dan tidak memenuhi syarat.

“Selain itu, JPU menyampaikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Karena tidak berwenang, maka dakwaan tidak dapat diterima,” kata Sultoni Hasibuan

Begitu juga dengan terdakwa MAP, menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dalam eksepsinya dibacakan penasihat hukumnya. Terdakwa tidak terkait dengan sertifikasi aset tanah berdasarkan peraturan direksi PT KAI.

Di samping itu penasehat hukumnya mengatakan, BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Karena tidak berwenang, maka dakwaan tidak dapat diterima.

Penasehat hukum MAP meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, membatalkan dakwaan JPU, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.

Penasehat hukumnya mengatakan, dakwaan JPU hanya menjelaskan kegiatan sertifikasi aset tanah. Namun, tidak menyebutkan perbuatan terdakwa. Terdakwa juga tidak terlibat dalam sertifikasi aset tanah PT KAI di Aceh Timur.

“Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menerima nota keberatan atas dakwaan JPU yang kami sampaikan. Kami berharap majelis hakim menghentikan perkara yang mendakwa klien kami,” beber penasihat hukum.

Setelah masing-masing penasehat hukum membacakan eksepsinya, majelis hakim memberikan waktu satu mingggu kepada JPU untuk memberikan tanggapannya. Berdasarkan hal tersebut, maka sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER