Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua II DPRA, Ali Basrah, menanggapi terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait alih administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Ia menyebut pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi dan mengevaluasi proses pengambilan keputusan tersebut.
“Keputusan Mendagri itu akan kita evaluasi. Kita ingin tahu, apakah keputusan ini melalui pertemuan formal antara Pemerintah Aceh dan Sumut yang difasilitasi Kemendagri.
Jangan sampai Aceh hanya diberi tahu setelah semuanya ditetapkan,” kata 0olitikus Partai Golkar ini kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Selama ini, keempatnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun, berdasarkan SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138, wilayah tersebut kini masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai langkah awal, DPRA akan mengumpulkan dokumen administratif dari Pemerintah Aceh guna mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak daerah dalam proses alih wilayah tersebut.
“Kita akan melihat langsung. Apakah ada konsultasi? Apakah ada partisipasi formal? Ini menyangkut kehormatan Aceh sebagai daerah yang punya kekhususan,” tegasnya.
Meski belum ada pembentukan tim khusus, koordinasi awal disebut sudah berjalan.
Dalam waktu dekat, DPRA akan menggelar pertemuan lintas lembaga, termasuk dengan DPR RI, DPD, Bupati dan DPRK Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Ini akan kita kaji, kita telaah dari dokumen dan bukti hukum yang ada. Pertemuan ini menjadi ruang awal, menjadi jembatan untuk solusi yang adil. Kalau bisa diselesaikan lewat komunikasi, kenapa tidak,” ujarnya.
Ali Basrah menambahkan, polemik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tapi juga martabat daerah, kedaulatan administratif, dan mekanisme keadilan antarwilayah.
Ia mengingatkan, Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus memiliki pijakan hukum tersendiri dalam kebijakan pengelolaan wilayah dan perbatasan.
“DPRA tidak akan tinggal diam jika keputusan pemerintah pusat diambil secara sepihak dan melukai rasa keadilan masyarakat Aceh,” tutupnya. (*)