Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi mengamankan empat pelaku pembacokan dan penganiayaan terhadap dua warga di Lamgugob, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024).
Mereka adalah LH, 19, warga Geundrieng, MRF, 18, warga Pasheu Beutong, remaja berusia 16 tahun dan MAR, 31, warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar. Sementara yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah M Zulmi, 29, warga Lamduro, Aceh Besar dan Fahkrus Walidan, 23, Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya mengatakan, awalnya salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat M Zulmi melintas sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan korban.
“M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi Gampong Lamgugob, namun ia disitu dianiaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.
Sementara itu, M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja, tambahnya.
Kemudian, tak selesai disitu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan, 23, Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Ia mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri.
Para pelaku pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang.
“Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri, ” ucap Cut Uya.
Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.
Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. (*)