Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
Beranda4 Hari PPKM di Sumut, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

4 Hari PPKM di Sumut, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

Medan (Waspada Aceh) – Meski Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/1/INST/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang efektif berlaku sejak Kamis (14/1/2021), namun sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih terjadi.

Sementara itu, sejak pemberlakukan PPKM ini, sejumlah organisasi dan perusahaan banyak yang menunda kegiatan yang mengundang keramaian. Seperti resepsi ulang tahun perusahaan atau organisasi, kegiatan seminar tatap muka dan kegiatan lainnya.

Sedang di tengah masyarakat, sebagaimana pantauan Waspadaaceh.com, Minggu (17/1/2021), di sejumlah lokasi masih ditemukan banyak terjadi pelanggaran, di antaranya pasar malam dan pusat kuliner MMTC Deli Serdang kawasan Jalan Pancing, hingga di kawasan Medan Marelan.

Pelanggaran paling menonjol adalah kerumunan massa yang terlalu padat. Kemudian warga dan pengelolanya juga tidak memakai masker, serta tidak adanya pembatasan untuk menjaga jarak satu sama lain.

Di pasar malam MMTC, banyak pengunjung tidak memakai masker, bahkan karyawan di sana juga tidak bermasker saat melayani warga untuk naik wahana.

Pengelola bahkan tidak membatasi jumlah pengunjung. Tidak pula membatasi atau melarang pengunjung masuk walau tidak memakai masker. Selain itu, kondisi hampir sama juga terjadi pusat kuliner MMTC, yang terlihat banyak pengunjung tidak memakai masker dan duduk berdekatan.

Pantauan Waspadaaceh.com, Minggu (17/1/2021), di sejumlah lokasi masih ditemukan banyak terjadi pelanggaran, di antaranya pasar malam dan pusat kuliner MMTC Deli Serdang kawasan Jalan Pancing. (Foto/sulaiman achmad)

Di kawasan Medan Marelan juga terlihat kerumunan warga di sejumlah titik di antaranya rumah makan dan lapangan sepakbola. Di kawasan ini, lapangan sepakbola menjadi pusat berkumpul dengan aneka jajanan rakyat.

Tidak hanya itu, kerumunan juga terlihat jelas di pusat-pusat keramaian seperti swalayan serta mall. Beberapa SPBU di sana juga terlihat ramai dengan berkumpulnya anggota club sepeda motor anak muda di tengah malam, tanpa mengenakan masker.

Jubir (juru bicara) Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, enggan menjawab Waspadaaceh.com mengenai pelanggaran prokes ini.

Berita terkait: Awas! Sumut Berlakukan PPKM, Ini yang Wajib Masyarakat Ketahui

Gubernur Edy Rahmayadi menerbitkan instruksi mengenai pelaksanaan PPKM di Sumut, sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, dengan cara meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, indikator penerbitan surat itu adalah mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.

Berikut poin-poin dalam instruksi PPKM Gubernur Sumut yang wajib diketahui masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.

Pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor penting yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat sebesar 50% dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah.  Tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/Perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan penerapan sanksi.

Begitu juga posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

Untuk mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan tindakan persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Bahkan bila diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas COVID-19 daerah.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra, yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (13/1/2021), membenarkan penerbitan surat itu. Namun, sebagai Satgas COVID-19 Kota Medan dia belum mengetahui teknis pelaksanaannya.

“Mungkin nanti akan ada rapat teknis lagi di kantor gubernur. Biasanya begitu. Kita teknis membahas ini, bersama Satgas COVID-19 Sumut nanti,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER