Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img
BerandaAceh3 Kabupaten Ini Jadi Fokus Penertiban Tambang Ilegal di Aceh

3 Kabupaten Ini Jadi Fokus Penertiban Tambang Ilegal di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten sebagai prioritas utama penertiban tambang ilegal, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie.

Penetapan ini dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

Selain tiga daerah prioritas, penertiban juga akan dilakukan di lima kabupaten lainnya, yaitu Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.

Pemerintah Aceh turut menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam rapat tersebut juga diputuskan pembentukan tim kecil lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi ke lapangan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER