Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Hervey Moeis suami dari Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus timah.
Vonis banding ini lebih berat dari vonis pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Di pengadilan tingkat pertama, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Namun, dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan vonis terhadap Harvey ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.
Harvey dinilai terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari kasus Harvey Moeis.
Sehingga, dalam putusan banding, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun menyatakan Hervey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025) sebagaimana dikutip dari KumparanNews.
Selain hukuman diperberat, Hervey Moeis juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan. Bukan hanya itu, Hervey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Apabila pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, maka harta benda Hervey Moeis akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta benda terdakwa juga belum mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 tahun.
Dengan vonis ini, maka hukuman Harvey jauh lebih tinggi dibandingkan dengan vonis PN Tipikor Jakarta. (*)