Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya memperkuat layanan perlindungan anak di Aceh terus dilakukan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bersama LBH Banda Aceh dan UNICEF menggelar pelatihan Penguatan Tim Asistensi Teknis Standar Layanan Perlindungan Anak selama tiga hari, 2–4 Juli 2025, di Hip-Hop Hotel, Banda Aceh.
Sebanyak 20 peserta dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga layanan, dan organisasi masyarakat sipil terlibat dalam pelatihan ini. Mereka dipersiapkan menjadi fasilitator lokal yang mampu mendampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar layanan kepada korban kekerasan lebih responsif dan terstandar.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi langkah awal membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih adil dan berpihak kepada korban,” kata Kepala Kantor UNICEF Aceh, Andi Yoga Utama, dalam sambutan pembukaan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, Amrina Habibi, menyebut kualitas SDM dan tata kelola lembaga sangat menentukan pemenuhan hak anak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil agar layanan berjalan sistematis dan berkelanjutan.
“Kita harapkan layanan pemerintah tetap on the track dan masyarakat sipil menjadi penyangga untuk terus memperkuat,” ujarnya.
Data Statistik Gender dan Anak Provinsi Aceh 2024 menunjukkan 1.098 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani UPTD PPA selama 2023, dengan kekerasan seksual mendominasi. Kondisi ini memperlihatkan perlunya layanan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis hak anak.
Materi pelatihan meliputi pemahaman sistem perlindungan anak, konsep standar layanan, manajemen kasus, tata kelola lembaga, hingga strategi coaching dan rencana tindak lanjut. Peserta diharapkan menjadi agen perubahan di wilayah masing-masing.
UNICEF menegaskan perlindungan anak bukan hanya penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang memiliki struktur, fungsi berjalan, dan kapasitas yang memadai. (*)