Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yang memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau di Kabupaten Bener Meriah.
M. Ali Syahab Bin Isngadin, dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan membayar denda Rp100 juta, dengan Subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Sadam Husin Bin Abu Bakar dihukum pidana penjara selama 10 bulan, membayar denda Rp100 juta, Subsider 3 bulan penjara.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dizky Liando, mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan majelis hakim karena besaran hukumannya di atas setengah dari tuntutan.
“Hasil putusan ketua majelis hakim kami terima, karena di atas setengah, dari tuntutan di persidangan. Kedua terhukum ini bukan pemilik aslinya, hanya untuk menjual,” tuturnya kepada Waspadaaceh.com, Selasa (15/3/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (9/3/2022).
Majelis hakim yang diketuai Dedi Alnando, menyatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan dan sejumlah barang bukti, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang, yaitu, pasal 40 Ayat (2) Jo. 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua pelaku tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam persidangan pada Rabu, 23 Februari 2022. Jaksa menuntut M. Ali Syahab Bin Isngadin 2 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Sadam Husin Bin Alm Abu Bakar dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu barang bukti berupa satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit, saat ini disimpan oleh Kejari Bener Meriah akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Kronologis penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, BKSDA dan Polda Aceh pada (25/10/2021). (Cut Nauval d)