Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua pengungsi Rohingya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.
Dua pengungsi Rohingya yang terlibat dalam penyelundupan ini berinisial MAH, 22, asal Bangladesh dan HB, 53, asal Camp Balokali Cox’s Bazar Bangladesh. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (26/13/2023).
“Keduanya diduga kuat secara bersama-sama turut serta dan membantu tersangka MA (tersangka sebelumnya) melakukan tindak pidana penyelundupan orang warga etnis Rohingya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).
Fadillah menyebutkan kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan ini. MAH berperan sebagai pengemudi kapal, sementara tersangka HB bertugas sebagi teknisi mesin kapal dan mendapat upah sebesar 70.000 taka atau setara Rp9.812.000.
Kedua tersangka lanjut Fadillah, bertugas membantu tersangka MA mengemudikan kapal dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju ke
Indonesia dengan menggunakan alat bantu kompas.
Ada pun, barang bukti yang diamankan satu
unit kapal nelayan, dua unit handphone, kunci empat belas, satu kunci inggis dan satu obeng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Ke depannya kata Fadillah, Polresta Banda Aceh akan mendalami saksi-saksi lain untuk kepentingan penyidikan.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa pengungsi Rohingya ini bukan terdampar, karena saat dicek kondisi kapal mereka dalam keadaan bagus tanpa ada kendala. (*)