Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat Banda Aceh sempat viral di platform media sosial ditangkap.
Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dibantu oleh Unit 6 Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri mengatakan pelaku berinisial IH (27) dan anak yang berhadapan dengan hukum, RAS (15) warga Banda Aceh.
Endang menjelaskan, peristiwa yang sempat viral di Platform Media Sosial itu saat korban Juni Eka Putra (35) warga Sumut memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Apotek Cinta Sehat.
“Korban saat memarkirkan kenderaanya di depan Apotek pada hari Sabtu (31/1/2026) sekira jam 12.00 WIB. Kemudian korban masuk kedalam apotek untuk mengambil pemesanan obat dan meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu,” ucap Kapolsek Baiturrahman, Minggu (1/2/2026).
Tidak lama kemudian, lanjut Endang, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor. RAS diduga mendalangi aksi tersebut sebagai penumpang sepeda motor turun dari kenderaan dan secara tiba-tiba mengambil tas milik korban.
Sementara itu, IH telah siaga dikenderaan. Setelah melancarkan aksi pencurian, RAS naik kembali ke sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Jl.K.H Ahmad Dahlan.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet warna coklat yang berisi uang sejumlah Rp500 ribu, handphone Merk Poco F 7, berkas amprahan Rumah Sakit Zainal Abidin, faktur obat, berkas- berkas pendukung perusahaan, dan obat rektur,” sebut AKP Endang.
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Baiturrahman sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/02/I/2026/SPKT Baiturrahman/ Polresta Banda Aceh Polda Aceh tangga 31 Januari 2026 dengan kerugian senilai Rp3 juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan warga, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Subdit 3 Jatanras Polda Aceh guna mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pusat kota.
“Tentunya kami dalam upaya pengungkapan melakukan koordinasi dengan satuan atas yakni Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh,” ucap Kapolsek.
Selama 10 jam pencarian, tim berhasil mengamankan satu pelaku yaitu RAS (otak pelaku) di Gampong Lambaro Skep Banda Aceh serta barang bukti berupa tas ransel warna biru dan berkas-berkas milik Korban dan juga kenderaan yang dipergunakan pada saat melakukan aksi.
Dari hasil pengembangan terhadap RAS, lanjut AKP Endang, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku satu lagi berinisial IH dengan hasil curian lainnya seperti HP, dompet dan uang tunai berada ditangan IH. Sekira Pukul 02.00 WIB, Minggu (1/2/2026) tim berhasil mengamankan IH.
Menurut keterangan dari IH, keberadaan barang bukti hp Merk Poco F7 milik korban telah digadaikan ke warung kelontong seputaran Ulee Lheue seharga Rp15 ribu untuk mengisi BBM sepeda motornya.
“Hp curian digadaikan oleh pelaku seharga Rp15 ribu rupiah untuk mengisi BBM sepeda motornya, sementara uang senilai Rp500 ribu sudah dipergunakan olehnya,” tutur Kapolsek lagi.
Atas perbuatan tersebut, RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk pelaku IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 dan saat ini diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
AKP Endang Sulastri mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat, agar terus waspada terhadap hal-hal yang menimbulkan aksi kejahatan. Simpan barang berharga ditempat yang aman, sehingga tidak memunculkan niat para pelaku kejahatan. (*)



