Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, yakni illegal logging. Dua pelaku berinisial AS, 58, dan H, 66, masing-masing warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, kini dalam tahanan polisi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya saat konferensi pres di Mapolres setempat, Jumat (5/6/2020), mengatakan, selain pelaku, personil Polres juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil truk colt dan 8,3 meter kubik kayu jenis rimba campuran, di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.
“Kita dapatkan informasi awal dari masyarakat. Personil gabungan melakukan penyelidikan sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut milik, AS, yang dibeli dari seorang berinisial, K, (DPO) warga Pucuk Limbang, Kluet Timur, dengan harga Rp2.500.000/M³.
“Kayu itu hendak digunakan untuk keperluan pribadi AS, namun tidak dilengkapi dokumen sahnya dari tempat lokasi muat di Pucuk Limbang, Kluet Timur,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 88 ayat 1 dari undang-undang RI No 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan lahan dari pasal 55 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (Faisal)