Jumat, November 29, 2024
spot_img
BerandaAceh19 Kades Surati Bupati Agara, Minta Camat Deleng Pokhisen Diganti

19 Kades Surati Bupati Agara, Minta Camat Deleng Pokhisen Diganti

Kutacane (Waspada Aceh) – Sebanyak 19 pengulu kute (kepala desa) dari 22 desa di wilayah Kecamatan Deleng Pokhisen (Depok), Aceh Tenggara, membuat laporan tertulis kepada Bupati Aceh Tenggara (Agara), Raidin Pinim, Senin (18/4/2022).

Laporan yang dibubuhi tanda tangan dan cap stempel desa dari 19 pengulu kute itu langsung dipimpin Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Deleng Pokhisen, Julkipli, terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada oknum Camat SR. 

Kepada Waspadaaceh.com, Julkipli yang juga Pengulu Kute Pangur ini menjelaskan, oknum Camat SR meminta uang sebesar Rp3 juta perdesa untuk setiap pengajuan dana desa (DD). Hal itu dilakukan SR pada tahap ke tiga tahun anggaran 2021 dan tahap pertama tahun anggaran 2022.

Oknum Camat SR juga dituding memonopoli kegiatan, seperti pelaksanaan kegiatan Karang Taruna yang dianggarkan sebesar Rp10 juta perdesa, namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2022 tanpa surat pertanggungjawaban yang jelas.

Kemudian, kegiatan SIPADes yang dianggarkan sebesar Rp7,7 juta perdesa dan kegiatan Sistem Informasi Gampong (SIGAP) sebesar Rp7,6 juta perdesa.

Semua kegiatan itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2021, namun dilaksanakan pada tahun 2022 tanpa surat pertanggungjawaban hingga saat ini.

“Atas tindakan tersebut, kami meminta kepada bupati untuk segera mencopot oknum Camat SR dari jabatannya, paling lama 7 hari kedepan. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan membuat laporan kepada penegak hukum,” kata Julkipli saat ditemui Waspadaaceh.com, Senin malam. 

Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim membenarkan sebanyak 19 pengulu kute atau kepala desa dari Kecamatan Deleng Pokhisen telah menyampaikan laporan tersurat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Camat Deleng Pokhisen.

“Ya benar, ada surat laporan yang disampaikan Julkipli kepada saya. Namun sejauh ini saya akan pelajari dan akan limpahkan kepada inspektorat untuk memeriksanya. Jika benar saya akan ambil tindakan tegas,” kata Bupati Raidin.

Sementara itu Camat Deleng Pokhisen, Saiful Rahman membantah keras tudingan yang disampaikan sejumlah pengulu kute terkait pungli dan memonopoli kegiatan desa.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang seperti yang dituduhkan. Sementara kegiatan dan surat pertanggungjawaban sepenuhnya tanggung jawab pengulu itu sendiri,” kata Saiful Rahman kepada Waspadaaceh.com via telepon, Selasa (19/4/2022).

Saiful Rahman juga mengaku hanya sebagai fasilitator dan melakukan bimbingan dan pengawasan bersama Muspika untuk seluruh kegiatan di wilayah Kecamatan Deleng Pokhisen. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER