Banda Aceh (Waspada Aceh) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar digagalkan tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Polri. Dalam operasi pada Jumat (5/9/2025) dini hari di Padang Kasah, Aceh Timur, petugas menyita 155 ribu butir ekstasi dan 4,3 kilogram sabu.
Operasi ini melibatkan Satgas NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Dari lokasi, seorang perempuan berinisial S (29) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial J melarikan diri ke arah perkebunan sawit.
“Tim berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155 ribu butir ekstasi dan 4 bungkus sabu dengan berat 4.299 gram,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini berawal dari informasi Satgas NIC Bareskrim Polri tentang dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia lewat jalur laut. Sejak 24 Agustus, tim gabungan melakukan patroli darat dan laut.
Hingga akhirnya pada 4 September, petugas mendapat informasi perahu pembawa narkoba mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.
Barang haram itu kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah di Padang Kasah. Saat penggerebekan, satu pelaku kabur, sementara 81 bungkus narkoba diamankan. Setelah dicek ulang, jumlah barang bukti dipastikan 77 bungkus ekstasi dan 4 bungkus sabu.
Berdasarkan perhitungan, narkotika ini setara menyelamatkan 176.495 jiwa. Dari sisi ekonomi, nilai yang berhasil diselamatkan negara diperkirakan mencapai Rp 282,69 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menegaskan penindakan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berkomitmen memperkuat kerja sama lintas instansi. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” ujarnya.
Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke NIC Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)