Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sebanyak 124 jamaah calon haji (JCH) dari Kabupaten Aceh Selatan gagal berangkat ke tanah suci tahun 2020 sebagai akibat belum berakhirnya pandemi COVID-19.
Kasi Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Khairuddin, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (4/6/2020) di Tapaktuan, mengatakan, pembatalan keberangkatan JCH tahun 2020 ini merupakan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang mengacu pada aturan pemerintah Arab Saudi tentang penutupan akses pendatang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Ada 124 jamaah calon haji di Aceh Selatan yang gagal berangkat tahun 2020 ini. Mareka terdiri 81 laki-laki dan 43 perempuan,” katanya.
Dia mengatakan, jamaah calon haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1441 H/2020 M, otomatis menjadi jamaah calon haji 1442 H /2021 M.
“Mereka yang batal berangkat tahun ini akan berangkat tahun depan 2021,” pungkasnya. (Faisal)