Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan lompatan kinerja di tingkat nasional dengan menembus delapan besar provinsi terbaik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, Aceh meraih indeks 4,56 dan masuk kategori A atau kelompok kinerja tertinggi secara nasional.
Dalam pemeringkatan nasional tingkat provinsi, Aceh menempati peringkat ke-8, sejajar dengan Kalimantan Selatan. Adapun posisi sepuluh besar nasional dihuni oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo, yang seluruhnya berada dalam kategori kinerja sangat baik.
Sejak awal kepemimpinan, Mualem-Dek Fadh menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan arah kebijakan pimpinan Aceh yang konsisten mendorong birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat.
“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil PEKPPP 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.
M. Nasir menambahkan, di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf–Fadhlullah, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin aparatur, hingga penguatan layanan digital dan sistem pengaduan publik.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat dan berdampak langsung pada kualitas layanan,” tegasnya.
Menurutnya, posisi Aceh di jajaran delapan besar nasional juga mengirimkan sinyal kuat bahwa daerah di luar pusat kekuasaan nasional mampu bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang tegas dan tata kelola yang konsisten.
“Tantangan ke depan adalah mempertahankan dan meningkatkan capaian ini. Gubernur dan Wagub menekankan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki karena ekspektasi masyarakat semakin tinggi,” kata M. Nasir.
Dalam KepmenPANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik nasional dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00, dengan kategori tertinggi berada pada rentang 4,51–5,00 (Kategori A).
Masuknya Aceh dalam kelompok teratas nasional menunjukkan bahwa kualitas layanan publik Pemerintah Aceh kini berada pada level sangat baik dibandingkan daerah lain di Indonesia. (*)



